News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.

11. Industri strategis;

12. Pelayanan dasar;

13. Utilitas Publik;

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day;

2. Jalan;

3. Toko atau mall;

4. Pasar;

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Baca juga: Dokter Pasien Kanker Tetap Perlu Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mekanisme Vaksinasi Covid-19 kepada Masyarakat UmumĀ akan Sama dengan Nakes

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini