News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berselingkuh, Wanita Bersuami dan Pria Lajang Dicambuk 100 Kali, si Perempuan Dipapah ke Ambulans

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bersuami kedapatan berselingkuh dengan seorang pria lajang.

Keduanya pun mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Pelaku wanita bahkan sampai menangis dan terjatuh.

Ia bahkan juga harus dipapah ke ambulans.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina.

Pasangan itu menjalani hukuman di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.

Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.

Para terhukum adalah Junardi alias si Beut, warga Kota Lhokseumawe.

Sementara pasangan kencannya, Wahyuni asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi. Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta lima kali jeda.

Hal yang sama juga dirasakan Wahyuni.

Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit akibat sabetan algojo.

Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu.

Kedua tangannya tampak bergetar.

Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Pasangan Gay yang Dicambuk 77 Kali di Aceh

Baca juga: Pasangan Gay yang Digerebek Dicambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang saat Eksekusi, Merintih Kesakitan

Baca juga: 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual

Bahkan, petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.

Di sana, Wahyuni sempat menjalani perawatan.

Usai diobati petugas, Wahyuni langsung diperbolehkan pulang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

"Junardi adalah pasangan selingkuh terpidana Wahyuni. Terpidana pria masih lajang, sedangkan Wahyuni masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).

Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.

Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah hukum Aceh," pungkasnya.

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali

Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.

Pantauan Serambinews.com eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap pelanggar.

Prosesi cambuk terhadap pasangan gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terpidana.

Berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.
Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34).

Awalnya, kedua terdakwa divonis 80 kali cambukan oleh hakim Mahkamah Syariah.

Namun setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo yang bertugas.

“Hari ini yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga. Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu,” ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Katanya, kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.

Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.

Untuk diketahui, pasangan MU dan AL diamankan setelah digerebek oleh warga pada 12 November 2020 di salah satu kost dalam Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kos terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kos-nya. Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggerebekan.

Kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.

Heru Triwijanarko mengatakan, selain itu ada juga pelanggar lainnya yang dicambuk.

Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras). Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.

Lalu sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahanan mereka hanya menjalani 17 cambukan.

(Serambi Indonesia/Zaki Mubarak)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Seorang Perempuan di Lhokseumawe Harus Dipapah ke Ambulans

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini