News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ending Kisah Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Penggugat dan Tergugat Capai Kesepakatan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Kakek Koswara Tak Mampu Berjalan setelah Mediasi dengan Anaknya, Digendong Pulang sang Menantu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus anak gugat orangtua 3 miliar di Kota Bandung memasuki babak akhir yang membahagiakan.

Seperti diketahui, RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.

Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.

Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.

Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 Miliar.

Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.

Masitoh juga anak kandung Kakek Koswara namun dia meninggal sebelum persidangan dimulai.

Baca juga: Sidang Perceraian Rachel Vennya, Niko Al Hakim Tak Hadir, Mediasi Dilanjutkan Pekan Depan

Kuasa hukum lantas beralih ke Musa Darwin Pane.

Kini, Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane karena ingin berdamai dengan ayahnya, Kakek Koswara.

Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.

Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Baca juga: Fakta Janda Muda Pencuri Motor yang Terekam CCTV di Bandung, Empat Kali Lakukan Kejahatan

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris. 

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Deden datang bersama istrinya, Nining.

Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung.

Hamidah turut jadi tergugat bersama Koswara.

Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).

"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.

Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.

"Perdamaian ini tanpa syarat.

Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.

Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. 

"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.

Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.

Baca juga: Bio Farma Siap Terima Kandidat Bibit Vaksin Merah Putih Maret 2021

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.

"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.

Warga Bikin Petisi Minta Deden Cabut Gugatan, Bikin Malu Kampung

Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 11/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, menyampaikan permohonan agar gugatan Deden terhadap Koswara dicabut.

Kasus anak gugat orangtua ini heboh. Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.

Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar. Kasus anak gugat orangtua ini pun heboh.

Permohonan warga ini dimuat dalam tulisan tangan berisi petisi warga RT 01/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo.

Petisi itu terdiri dari enam poin dan dibacakan Komarudin, Ketua RW setempat.

"Kami selaku warga RT 01/03 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," ucap Komarudin, Ketua RW setempat, membacakan petisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/2/2021).

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul AKHIR KISAH Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Cabut Kuasa Hukum, Deden-Kakek Koswara Damai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini