TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri buka layanan hubungan badan bertiga.
Tarif sekali kencan dipatok Rp 1 juta.
Pelaku mengaku menjalankan aksinya untuk pengobatan penyakit kanker rahim.
Pasangan suami istri ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi menjajakan hubungan bertiga di sebuah hotel di Palembang, pada Jumat (6/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotnya berpura-pura melalukan transaksi terhadap kedua pelaku di salah satu Hotel Palembang.
"Setelah barang bukti cukup, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Iptu Fifin menjelaskan, bermula saat kedua pelaku menawarkan diri di Twitter untuk melakukan hungungan seksual layaknya suami istri bertiga (threesome) dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Mereka juga menawarkan jasa long time dengan durasi empat sampai enam jam dengan harga Rp. 1,5 juta," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi
Baca juga: Dipenjara di Iran Usai Dituduh Sebagai Mata-Mata, Wanita Ini Dengar Suami Selingkuh dengan Rekannya
Baca juga: Istri Siri Tolak Berhubungan Badan Terakhir sebelum Cerai, Suami Marah Lalu Aniaya Korban
Ia menuturkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa aksi keduanya melakukan aksi threesome sudah dimulai pada bulan September 2020 lalu dan terakhir pada saat ditangkap yaitu pada Sabtu (6/2/2021) malam di Hotel Palembang.
"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," tutupnya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui kedua pelaku berinisial PR (47) sebagai suami dan SM (31) sebagai istri. Keduanya merupakan warga Kebupaten OKI.
Sementara itu PR mengakui perbuatannya.
"Setelah mendapatkan pelanggan dan harganya pas, saya dan istri saya langsung menuju Hotel di Palembang sesuai kesepakatan dengan pelanggan," katanya.
Disinggung mengenai tarif yang dipasangannya ia mengaku harga tersebut sudah disetujui oleh istrinya.
"Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan untuk kebutuhan sekolah anak kami, mengingkat saya dan suami saya tidak bekerja lagi," ujar SM.
SM berdalih, latar belakang yang membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut ialah untuk biaya operasinya.
"Saya mengidap sakit kanker, karena biayanya rumah sakit yang mahal dan operasi saya juga akan dilangsungkan hari ini Senin, saya terpaksa melakukan perbuatan tersebut dan saya menyesal," tutupnya.
Sambil menundukan kepala dan terdengar suara desah tangisan, SM (31) warga Kabupaten OKI yang ditangkap bersama suaminya PR (47) menyesali perbuatannya.
"Menyesal ingat anak di rumah, siapa yang akan merawatnya," ujar SM perempuan yang ditangkap karena terlibat praktik prostitusi hubungan seksual bertiga, di Hotel Palembang, Senin (8/2/2021).
SM menjelaskan, ia terpaksa menuruti kemauan suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Lantaran biaya yang didapatkannya akan digunakan untuk pengobatan.
"Untuk pengobatan. Karena saya menderita penyakit kanker rahim," katanya.
Disinggung mengenai perannya dalam aksi trheesome tersebut SM berdalih hanya bermain bersama suaminya, kemudian pelanggannya hanya menonton saja.
"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," dalihnya.
Atas perbuatannya SM dan suaminya PR melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008.
(TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ditangkap Suami-Istri Asal OKI Jual Jasa Hubungan Badan Bertiga, Dalih Demi Biaya Operasi