Korban pun memberikannya secara bertahap hingga mencapai total Rp 43.520.000.
Namun setelah ditagih selalu mengelak, korban pun menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan.
"Kejadiannya berlangsung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020," kata Syuaib.
Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Tegal Kota dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Asal Bekasi Tipu Pegawai Bank di Tegal, Diiming-imingi Harta Karun"
(Kompas.com/Tresno Setiadi)
BERITA REKOMENDASI