Dikutip dari Tribunjateng.com, pengacara Sumani, Darmawan Budiharto mengatakan, Sumani mempunyai utang onderdil kapal sebanyak Rp 6,2 juta kepada Ratna Sari Dewi.
"Sumani mempunyai utang ke Ratna Sari Dewi Rp 6 juta 200 ribu. Itu untuk onderdil kapal," ujarnya.
Ratna adalah warga Tasikagung, Kabupaten Rembang sekaligus rekan bisnis Sumani.
Setelah membuhuh 4 orang keluarga termasuk Anom Subekti, Sumani mengambil harta benda dan uang tunai milik korban.
Esok harinya, Sumani menyetorkan uang hasil curiannya ke Bank BRI di wilayah Dukuh Ngundi.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening ke Ratna Sari Dewi sesuai dengan nominal utang.
Diketahui selama pandemi memang Sumani bekerja dengan ikut kapal nelayan.
(Tribunnews.com)