TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WT harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah tega menodai anak tirinya sendiri.
Diketahui pelaku telah berumur 42 tahun dan merupakan Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Saat ini WT sudah diringkus Polsek Negara Batin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan kronologis kejadian.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Cucu Rahasiakan Perbuatan Bejat Kakeknya Selama 2 Tahun, Takut Dibunuh
Menurutnya pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan sholat subuh.
Ia melihat anaknya Melati (10), bukan nama sebenarnya, tertidur di ruang tamu depan TV bersama ayah tiri korban berinisial WT.
Saat itu Melati sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur.
Karena curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya.
“Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” katanya Minggu 21 Februari 2021.
Pada siang harinya, Ibu korban menanyakan kembali kepada korban.
"induk kamu diapain sama bapak", katanya,
Namun kembali korban masih belum mengakui.
Baca juga: Duduk Perkara Gadis 16 Tahun Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Lapor Polisi hingga Kirim Surat ke Kapolri
Untuk memastikannya kembali ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali.
Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis berkata, "Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan, yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban pergi ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Pimpinan Bank di Sulawesi Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual, Cium Pipi Karyawan Saat Lagi Kerja
Berdasarkan informasi itu, petugas menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kaget Putrinya Tak Berbusana, Ternyata Kelakuan Sang Ayah Tiri
(Tribunlampung.co.id/anung bayuardi)