Dari Junaidi, polisi mengamankan barang bukti berupa kuduk yang digunakannya untuk menikam Darsan.
Baca juga: Tiba-tiba Dihadang, Pria 32 Tahun Ditusuk 3 Orang, Derita Luka Serius di Perut dan Dada
Baca juga: Pria Tewas Ditusuk saat Membeli Sayuran di Pasar, Pelaku Tiba-tiba Datang dan Ribut dengan Korban
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," kata Kurniawi.
Sementara itu, para tetangga berusaha menolong Darsan.
Namun sayang, nyawa Darsan tak terselamatkan.
Akibat perbuatannya, Junaidi terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Terkait kasus itu, Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk menjadikannya pelajaran.
"Dalam kesempatan ini kita mengimbau kepada warga agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran walau hanya sekedar bercanda," imbau Polres Lahat.
Junaidi Menyesal
Usai menikam Darsan, Junaidi mengaku menyesal.
Mengutip Tribun Sumsel, Junaidi mengungkapkan ia dan Darsan adalah teman sejak kecil.
Ia juga mengaku dirinya dan Darsan sering bercanda, namun hanya sebatas obrolan saja.
Baca juga: Dimintai Pertanggungjawaban, Remaja 17 Tahun Bunuh Siswi SMP yang Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Naik ke Atas Gedung, Wanita Ini Sempat Dikira Hendak Bunuh Diri, Ternyata Hanya Mau Menenangkan Diri
"Yang saya menyesal dan sedih dia teman saya sejak kecil. Tapi dia harus tewas di tangan saya."
"Kami memang sering bercanda namun sebatas omongan saja," tutur Junaidi di Polres Lahat, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut, Junaidi juga menyesalkan para tetangganya yang tak berusaha melerai saat ia mencabut kuduk dari pinggangnya.