News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Duel Maut 2 Pengendara Avanza di Tanggamus, Saling Serang Pakai Pisau dan Senjata Api

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah- Berikut ini kronologi duel maut dua pengendara Avanza. Pelaku dan korban saling menyerang menggunakan pisau dan pistol.

Polres Tanggamus menetapkan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat e KUHPidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Senin (22/2/2021).

Herli menyebabkan korban Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Menurut Ramon, pengakuan tersangka yang khilaf, meminta maaf, dan berusaha tidak cepat terpancing emosi akibat perlakuan korban bisa meringankan hukuman di pengadilan.

"Untuk penetapan pasal dan ancaman hukuman tidak berdasarkan itu. Pengakuan yang meringankan bisa disampaikan saat di pengadilan," kata Ramon.

Ia mengatakan, dalam perkara ini tersangka dan korban juga hanya terlibat dalam kasus perkelahian, berujung dengan saling serang dengan senjata masing-masing.

Masalah itu dipicu pesan singkat tudingan yang tidak tepat.

Keduanya tidak terlibat dalam perkara lain.

Sebab, tidak ditemukan unsur-unsur lain dan perkara lainnya.

Dipicu Masalah Sepele

Duel maut di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus disebabkan masalah sepele.

Pertikaian antara tersangka Herli Yansah dan korban Julyadi dipicu pesan singkat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban.

"Sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui pesan singkat. Jadi korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya," ujar Ramon, Senin (22/2/2021).

Keduanya saling berkirim pesan karena korban menuding tersangka sebagai pemberi informasi ke polisi.

Itu dibantah oleh tersangka dan akhirnya merembet ke permasalahan lain.

Saling berbalas pesan dan berselisih itu terjadi beberapa jam sebelum terjadinya duel maut pada Sabtu (21/2/2021).

Kemudian tersangka meninggalkan rumahnya untuk berkunjung ke saudaranya di Kedondong, Pesawaran.

Saat itu korban Julyadi (33) sudah menantikan tersangka di depan rumahnya selama 1,5 jam.

Ia melihat mobil tersangka keluar, korban pun membuntutinya.

Sampai akhirnya tersangka berhenti untuk membeli rambutan di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Setelah tersangka membeli rambutan, korban langsung memakirkan mobilnya dengan posisi melintang di depan mobil tersangka.

Kemudian korban keluar mobil dan perselisihan berlanjut.

Menurut pengakuan tersangka, selama ini korban dikenal sering mengucapkan kata-kata yang menyakitkan.

Saat itu tersangka sudah minta maaf.

Namun, korban yang sudah terbakar amarahnya malah menghantam kepala tersangka.

Dalam kondisi itu, lanjut Zamora, tersangka berusaha sabar dan tidak meladeni perlakuan korban.

Sampai akhirnya terjadi dorong-mendorong dan pergumulan.

Mereka pun saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan pistol.

Dari pengakuan tersangka, sebenarnya dia tidak berniat membunuh korban.

Ia hanya membela diri karena diperlakukan tidak pantas oleh korban, bahkan sampai dicekik.

"Waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya. Saya didorong hingga terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelas Herli.

Tersangka mengaku mengenal korban.

Sebab, istri korban berasal dari kampung yang sama dengan tersangka.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Dia juga minta maaf kepada keluarga korban.

"Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh. Padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih mengadang saya," ujar Herli.

(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Herli Dicegat saat Beli Rambutan, Julyadi Akhirnya Meninggal setelah Terkena Tusukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini