Tujuannya agar ramuan yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.
"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.
Rekonstruksi
Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).
Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.
Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.
"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 5 Tahun Berumah Tangga, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Berselingkuh