"Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya," ucapnya.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Wanita yang Ditemuinya di Jalan: Saya Khilaf, Namanya juga Manusia
Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi.
Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk melecehkan korban.
"Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut," kata Zainuri.
Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT, Hanya Gara-gara Dengar Suara Wanita Mandi, Pria Ini Berani Cabuli Mamah Muda di WC Umum