TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara warisan, seorang ibu asal Kecamatan Gajahmungkur dilaporkan anaknya ke Polrestabes Semarang.
Ibu tersebut bernama Meliana Widjaja (64) dilaporkan oleh satu diantara empat anaknya. Tidak hanya Meliana, anaknya pertamanya Tommy Widjaja juga ikut dilaporkan.
Meliana masih terlihat lemas ketika memenuhi undangan pemeriksaan di Polrestabes. Dia didampingi oleh dua orang anaknya dan tim pengacaranya.
Pengacara Meliana, Dedy Gunawan mengatakan laporan yang dilayangkan ke kliennya masih bersifat pengaduan.
Kliennya tersebut diadukan pada (21/12/2020) lalu.
Baca juga: Video Viral Driver Ojol Rela Terobos Banjir di Semarang Demi Antarkan Pesanan Makanan ke Pelanggan
"Pengaduannya dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan dokumen ke dalam akta otentik, "ujarnya usai mendampingi Meliana di Polrestabes Semarang, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, kliennya tersebut telah dua kali diminta klraifikasi Polrestabes Semarang.
"Saat ini masih dalam rangka klarifikasi, "tuturnya.
Dedy menerangkan pada aduan tersebut tidak terjadi kerugian materi dialami pelapor yang juga sebagai anaknya.
Namun memang diakui ada kesalahan dilakukan kliennya yang tidak disengaja.
"Tetapi ketika Meliana menyadari itu segera membentulkan dan tidak terjadi kerugian, "jelasnya.
Namun rupanya, anak yang melaporkan tersebut terus menekan sang ibu dengan meminta warisan dari bapaknya.
Permintaan pelapor ditolak oleh kliennya karena dalam kondisi sehat.
"Kami harapkan kalau memang anak kandung Meliana mengharapkan hal itu bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke Polisi," tuturnya.