Polisi melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.
Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online.
Baca juga: Perempuan Muda yang Ditemukan Tewas di Hotel Kediri Ternyata Baru Berusia 17 Tahun
Melalui aplikasi Michat, pelaku berkenalan dengan korban.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000.
Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan tindak asusila, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000.
Hal itu yang membuat M sempat marah.
"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Pisau Rambo
Barang bukti yang diamankan dari tersangka salah satunya senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban berupa belati Rambo.
Belati Rambo warna perak tersebut memiliki ujung runcing dan di bagian gagangnya terdapat sejenis gerigi menyerupai gergaji.
Baca juga: Gerak-gerik Pembunuh Gadis Cantik Asal Bandung di Hotel Kediri Terekam CCTV, Pelaku Beraksi 30 Menit
Sehingga belatinya mirip dengan belati yang dibawa tokoh film Rambo yang diperankan Sylvester Stallone.