Sebelum pembunuhan terjadi, Deri Kurniawan bersama Nia Kurniasih dan korban (M) memesan 2 kamar di Hotel Lotus Kediri pukul 13.00 WIB.
Dari dua 2 kamar yang dipesan di Hotel Lotus Kediri, satu digunakan Deri bersama M.
Sementara satu lagi untuk kakaknya berinisial Nia Kurniasih.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, Deri dan Nia Kurniasih diduga mengendalikan M saat transaksi prostitusi online.
"Jadi yang mengoperasikan Hp M ini D (Deri) selaku pacar korban. Ia memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," kata Kapolresta Kediri.
Menurut AKBP Eko Prasetyo bahwa pelaku mucikari terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan undang undang mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Bisnis prostitusi online yang dilakuakn Deri, Nia dan korban (M) memanfaatkan aplikasi sosial media MiChat.
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib mengungkapkan, selama ini yang mengendalikan aplikasi MiChat M adalah Deri, pacarnya.
"Untuk yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri.
Sementara itu saat disinggung mengenai tarif yang dikenakan oleh pelaku, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.
"Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga 700 ribu per jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Refi Purnomo Pembunuh Cewek Bandung di Hotel Lotus Kediri, Ini Pekerjaan dan Kondisi Istri