TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Orangtua SSL mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran tak terima AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
Sementara, orangtua AS menuturkan tak mau membayar denda tersebut lantaran tak punya uang.
Berikut 5 fakta terkait pria di Banyumas didenda Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Kronologi kejadian
Dilansir dari situs resmi MA dari Kompas.com, Selasa (9//3/2021), kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018 lalu.
Rencananya keduanya akan menggelar acara akad nikah setahun kemudian.
Namun, pada bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Hal tersebut membuat keluarga SSL tak terima.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga SSL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Baca juga: Kisah Pilu Priya dan Naufal, Ayah Wafat dan Ibu Kawin Lagi, Kini Hidup Menumpang di Rumah Tetangga
2. Didenda Rp 150 juta
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imateriil Rp 100 juta.
Namun, saat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta.