ZA menjadi gelap mata, padahal tuduhan itu tak berdasar.
Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.
Baca juga: Persaingan Bisnis Jual Beli Kambing, Dua Bersaudara Bunuh Adik Ipar di Ogan Ilir
Baca juga: Sosok Rian Pembunuh Siswi SMA & Janda di Bogor, Seorang Pemakai Narkoba hingga Ngaku Benci Wanita
Diancam hukuman mati
Setelah melarikan diri dari kejaran polisi selama lima tahun, polisi akhirnya membekuk ZA di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala, Tulang Bawang, Selasa (9/3/2021).
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.
"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy.
(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati"