TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kota Bogor, Jawa Barat.
Rian (21), diketahui sebagai pelaku pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula saat ditemukan dua mayat perempuan di lokasi yang berbeda.
Pertama siswi SMA asal Cibungbulang berinisial DP yang tewas terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut pada 25 Februari 2021 lalu.
Kedua adalah seorang janda beranak satu berinisial EL yang mayatnya ditemukan di wilayah Pasir Angin, Kabupaten Bogor.
Belakangan diketahui kedua penemuan mayat ini memiliki keterkaitan setelah ditangkapnya pria bernama Rian (21).
Baca juga: Selain Rian Bogor, Ini 6 Pembunuh Berantai yang Pernah Hebohkan Indonesia
Pria bernama lengkap Muhamad Rian alias MRI merupakan pelaku dari pembunuhan dua wanita tersebut.
Rian sendiri berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Depok pada Rabu (10/3/2021).
Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Reserse Polresta Bogor Kota dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat.
Untuk mengenal sosok Rian lebih dekat, berikut sejumlah fakta-fakta dari pembunuh berantai asal Bogor itu.
Profesi Pelaku
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengungkap sosok tersangka adalah seorang pedagang.
Sehari-harinya Rian menjalani rutinitas menjual berbagai barang dagangan melalui online.
Mulai dari barang elektronik hingga perlengkapan handphone dan barang fashion lainnya.
"Iya pekerjaan dari pelaku ini adalah jual beli online, iya jual beli online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Meski demikian pihaknya tidak merinci platform apa yang digunakan rian untuk jual beli online.
Baca juga: Terungkap, Ini Pola dan Modus Si Pembunuh Berantai di Bogor: Cara Jerat Korban hingga Waktu Beraksi
Pencarian pelaku pembunuhan dua perempuan di Bogor ini pun sempat menyulitkan pihak kepolisian.
Pasalnya dari data yang dimiliki polisi, keberadaan Rian berpindah-pindah tempat.
Bahkan polisi sampai mencari ke wilayah Indramayu, Cirebon dan wilayah Jakarta.
"Pelaku MRI ditangkap di Depok setelah tim melakukan berbagai observasi di berbagai lokasi Jakarta Selatan sampai di Indramayu juga di daerah tempat-tempat lain yang kita duga sebagai persembunyian daripada pelaku tersebut," ujarnya Susatyo.
Pengguna Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Inex
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan polisi mendapati bahwa saat ditangkap Rian sang pembunuh serial killer merupakan pecandu narkotika.
"Iya hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," imbuh Susatyo.
Susatyo mengatakan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjajara," ujarnya.
Modus dan Motif Pelaku
Susatyo mengatakan, dalam menjalankan aksi jahatnya pelaku memanfaatkan media sosial untuk merayu korbannya.
Dengan mengiming-imingi inbalan uang MRI merayu oara korbanya untuk diajak bertemu.
"Modusnya sama yairu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya diajak jalan jalan ke daerah puncak kemudian sampai dipuncak selesai berkencan kemudian dihabisi nyawanya dengan mencekik ini sesuai dengan hasil otopsi," ujarnya saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Dalam menjalankan aksinya pelaku memang sengaja memilih perempuan yang masih berusia muda.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai Rian Bogor Cenderung Menikmati Habisi Nyawa Korban: Saya Benci Perempuan
"Jadi dari dua ini motifnya masih sama supaya bisa berkencaan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan maka sasarannya adalah yang mudah dia kuasai," ujarnya.
Setelah membunuh korbannya pelaku pun mengambil barang berharga milik korban.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barangbukti handphone dan uang hasil penjualan handphone serta kalung emas milik korban.
Benci Wanita
Baru berusia 21 tahun, MRI atau Rian sudah tega menghabisi nyawa 2 orang wanita.
Dengan ekspresi tenang, Rian menyebut bahwa kebenciannya terhadap perempuanlah yang membuat ia nekat membunuh.
Pengakuan Rian Bogor itu dicuplik TribunnewsBogor.com dalam sebuah video berdurasi singkat yang beredar di media sosial.
"Kenapa kamu bunuh ?" tanya perekam.
"Saya benci sama perempuan," akui Rian dengan wajah tenang.
Pola Pembunuhan Berantai di Bogor: Pelaku Ajak Kencan Korban di Hotel, Mayat Dibungkus di Ransel
Rian (21), pelaku pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat, memiliki modus dan pola aksi yang sama saat membunuh dua perempuan dalam rentang dua minggu.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, aksi Rian dimulai dari berkenalan dengan para korban via media sosial Facebook.
Setelah itu, tersangka membawa para korbannya ke penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor untuk berkencan.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Rian, Pembunuh Berantai di Bogor, Pemakai Narkoba & Ngaku Benci Wanita
Dijelaskan Susatyo, Rian membunuh dengan cara mencekik kedua korban di hotel yang sama, tapi berbeda kamar.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. ....dengan mencekiknya. ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," kata Susatyo dalam konferensi pers di kantornya, Kota Bogor, Kamis (11/3/2021).
Setelah membunuh, Rian merampas harta benda para korban sebelum hendak membuang mayat.
Pola yang sama Rian lakukan ketika membuang mayat korban. Dia memasukkan korbannya ke dalam ransel gunung besar, lalu menggendongnya selama mengendarai sepeda motor untuk mencari lokasi pembuangan jasad.
Baca juga: Pembunuhan Berantai Dua Wanita di Bogor, Ini Pengakuan Pelaku saat Eksekusi Korban
Yang berbeda hanya pemilihan lokasi untuk membuang kedua mayat tersebut.
Salah satu korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi kedua kaki terikat di dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, Kamis (25/2/2021) pagi.
Dari hasil autopsi DP oleh Polresta Bogor, ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher yang dicurigai sebagai bekas cekikan.
Sementara itu, korban lain berinisial EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pada jasad EL saat ditemukan, terdapat bercak darah di mulut korban.
Dugaan ingin membunuh lagi
Sebelumnya diberitakan, tersangka Rian ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam setelah polisi gencar melakukan pengejaran di sejumlah tempat.
"Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok, kemarin malam," kata Susatyo.
Penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar dua minggu setelah menemukan korban DP.
"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," tambah Susatyo.
Setelah menangkap pelaku, polisi baru mengetahui bahwa Rian juga telah membunuh perempuan lain. Sehingga, mereka berhasil mengidentifikasi korban EL.
Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Rian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ucap Susatyo.
Menurut Susatyo, berdasarkan temuan bukti lain, ada kemungkinan pelaku sempat berencana membunuh lagi.
"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," bebernya
Polisi, dijelaskan Susatyo, akan memeriksa kejiwaan Rian. Sebab, tersangka mengaku sadar saat membunuh kedua korban.
"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," katanya lagi.
Rian pun kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pola Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor: Korban Diajak Kencan di Hotel yang Sama, Mayat Dibungkus dalam Ransel"
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sosok Rian Pembunuh Siswi SMA dan Janda Muda di Bogor, Jualan Online hingga Incar Korbannya di Forum dan Ngaku Habisi 2 Wanita Karena Benci Perempuan, Bukti-bukti di Ponsel Rian Bogor Bikin Kaget Polisi
(Tribunnewsbogor.com/ Lingga Arvian Nugroho/Uyun)