"Kalau pelaku memang mampu, harusnya ia bisa menggandakan uangnya sendiri," katanya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Gunungkidul. Mereka dikenakan pasal tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita lain kasus penipuan.
(Tribunjogja/Alexander Ermando)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bermodal Batu Pusaka Mustika Ular, Pasutri Asal Grobogan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ujungnya Menipu
BERITA REKOMENDASI