Diketahui sebelumnya pada Jumat (26/2/2021) lalu, tim densus antiteror 88 Polri melakukan operasi penindakan di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dalam hal itu, polisi menangkap setidaknya 12 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Adapun ke-12 tersangka teroris itu adalah, UBS alias F, TS, AS, AIH alias AP, BR, RBM, Y, F, ME, AYR, RAS, MI. Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda.
Pada Selasa (2/3/2021) dah Rabu (3/3/2021), pihaknya kembali menangkap 10 tersangka teroris.
Mereka tersebar di Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Malang.
Dalam penangkapan ini, tim densus 88 mengamankan barang bukti antara lain 50 butir peluru 9mm, pistol rakitan jenis FN, bendera daulat berwarna hitam dan putih sebanyak 4 bendera, 8 pisau, 2 samurai, 3 golok dan 23 senjata tajam lainnya berbentuk busur.
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS 22 Tersangka Teroris Jaringan JI Dipindahkan ke Jakarta dari Polda Jatim
Simak berita-berita Penangkapan Terduga Teroris
Simak berita Surabaya