Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia memusnahkan dua kapal pelaku ilegal fishing di laut Indonesia.
Kedua kapal berbendera Malaysia itu ditenggelamkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh pada Kamis (18/3/2021).
Baca juga: KKP Minta Dukungan Bareskrim Berantas Ikan Ilegal dari Luar Negeri
"Ini rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan,” kata Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, tidak ada kompromi bagi kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
Baca juga: Menteri KKP: Ada Stok 2,6 Juta Ton Ikan untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2021
Nugroho menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT).
Kedua KIA tersebut diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.
Baca juga: Tujuh Ton Kepiting Bakau Indonesia Tembus Pasar Tiongkok, Nilainya Capai Rp 1,2 miliar
“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh.
“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel,” terang Yusuf.