"Ditemukan kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum. Lalu keterangan saksi korban dan para tersangka. Ada ditunjuk oleh peserta yang menjadi korban, tersangka saling menunjuk dan mengakui," terangnya.
Perwira berpangkat tiga balok ini menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.
"Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek.
Berita lain kasus penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Diksar Mapala IAIN Watampone