TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP -- Seorang siswi SMA di Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri.
Bunga (nama samaran) melaporkan kelakuan gurunya kepada sang ibu sepulangnya dari sekolah.
Di ruang koperasi, Bunga dipaksa melayani nafsu gurunya dengan mengancam, jika tidak mau, maka video TikToknya akan disebar.
Tak hanya itu, oknum guru berinisial M tersebut juga mengancam tidak akan meluluskan Bunga.
Sontak saja, ancaman oknum guru M membuat Bunga tak kuasa dan merasa tertekan.
Dia pun mendapatkan pelecehan seksual yang tak pantas dari seorang pendidik, apalagi gurunya sendiri.
Baca juga: Guru SMK di Medan Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 9 dan 6 Tahun
Sepulang dari sekolah, Bunga langsung menangis setibanya di rumah.
Ibunya pun menanyakan apa yang telah dialami anaknya.
Bunga pun menceritakan kejadian dugaan perilaku tak senonoh yang dilakukan oknum guru M.
Ibunya yang tak terima, kemudian melaporkan perbuatan oknum guru M ke kepolisian setempat.
Berikut kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami siswi SMA di Sumenep, Madura.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, Beri Balon setelah Lancarkan Aksinya
Oknum guru SMA M diduga tega melancarkan aksi nafsunya kepada sang siswi di sebuah ruang koperasi milik sekolah pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
TribunMadura.com (grup SURYA.co.id) mengkonfirmasi seorang tokoh masyarakat di kawasan Kecamatan Batuputih berinisial S tentang kebenaran kejadian tersebut.
Ia menceritakan, korban pulang sekolah dengan suara isak tangis.
"Anak ini menangis saat pulang sekolah, dan langsung ditanyakan oleh ibundanya.
Korban mengaku dierlakukan oleh gurunya," ungkapnya.
Dari penuturan anaknya ini, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M.
Karena tidak terima, orang tuanya berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah.
Namun, klarifikasi itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Baca juga: Pria di Tanjungbalai Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Mencabuli Putrinya Hingga Melahirkan Bayi
Dari itulah akhirnya, korban bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.
Hal ini berdasarkan LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 15 Maret 2021.
Dalam bukti laporannya, pelecehan yang dialami korban terjadi hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Waktu itu, korban dipanggil oleh oknum guru M dan menunjukkan sebuah video TikTok yang dibuat korban.
Sang guru mengancam tidak akan diluluskan dan videonya akan disebar jika tidak mau mengikuti kemauan oknum guru tersebut.
Kemudian, korban langsung diperlakukan tak senonoh oleh M.
Baca juga: Pengakuan Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja Buat Bergidik, Penyidik Sampai Tahan Emosi
Setelah itu, korban keluar dari ruang koperasi sekolah dan kembali masuk kelas.
Dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan laporan tersebut.
"Akan masuk pada tahap gelar perkara," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)
Siswi dicabuli ayah tiri
Entah setan apa yang merasuki ibu kandung yang satu ini.
Bukannya marah anaknya diperkosa oleh suaminya sendiri, ia malah ikut mencabuli sang anak.
Padahal akibat perbuatan suaminya itu, sang anak hamil dan melahirkan.
Bukannya bertaubat, setelah anak hasil perbuatan bejatnya lahir, ayah tiri malah kembali mencabuli anaknya.
Mengetahui anak kandungnya ditiduri oleh suaminya sendiri, ibu malah menonton hubungan intim mereka.
Kemudian, sang anak pun ikut dicabuli saat hubungan intim tersebut.
Akibat perbuatannya itu, sang ayah tiri pun kini sudah diamankan polisi.
Dilansir dari Kompas.com Rabu (3/2/2021), Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisal AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten AY dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.
Rupanya, perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.
Akibat perbuatan bejatnya itu, korban pun hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.
Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.
Lantas pada 4 Januari 2021, sang paman melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.
"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi.
Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya itu.
Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.
Parahnya, ibu kandung korban tampak tidak menunjukkan reaksi marah kepada suaminya.
Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.
"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.
Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Surya/Kompas)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMA Ini Nangis Dipaksa Layani Nafsu Gurunya di Sekolah, Ibunya Murka, Ini Kronologinya dan Kompas.com