News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Netizen Penghina Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM, warga asal Slawi, Tegal, memberikan keterangan di Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021). AM diduga membuat tulisan di media sosial dengan nada olokan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo menilai aktivitas pihak kepolisian yang memberi teguran kepada warganet atau netizen berinisial MA yang diduga mengolok-olok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sedikit berlebihan.

Hal itu diungkapkan Roy Suryo saat menjadi narasumber dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021), yang membahas mengenai virtual police (polisi virtual).

"Apa yang dilakukan memang agak over, berlebihan. Seolah-olah pejabat negaranya tidak minta itu untuk ditindak, tapi aparatnya yang menindak," ungkap pakar telematika tersebut.

Roy Suryo menyebut jika dirinya mengapresiasi kehadiran virtual police.

"Tapi kalau virtual police ini malah menimbulkan ketakutan dan kengerian di masyarakat, ini tidak tercapai," ungkapnya.

Roy Suryo dalam program diskusi Overview Tribunnews.com (Overview Tribunnews)

Baca juga: Ejek Gibran Rakabuming Raka, Pria Asal Tegal Dipanggil ke Mapolresta Solo

Baca juga: Wejangan Bupati Karanganyar untuk Gibran dan Kepala Daerah Baru di Soloraya

Roy Suryo mengungkapkan, jika memang kasus Gibran ini dilanjutkan, kepolisian harus adil.

"Kalau mau adil ya fair kepada semua pihak, Polri melindungi semua pejabat publik, kira-kira capek nggak kalau Polri ngawasi, setiap ada olok-olok, misalnya kepada Bupati Gunungkidul, atau Bupati Rokan Hulu, akan diproses seperti memproses Gibran, itu baru adil," ungkap Roy Suryo.

Roy Suryo juga berharap jika proses penyelesaian kasus dilakukan terbuka.

"Saran saya clear, kalau polisi virtual tetap melakukan tugasnya ya nggak papa."

"Tapi, setiap akan menyelesaikan sebuah kasus, jangan diam-diam, melainkan terbuka," ungkap Roy Suryo.

Roy Suryo mengungkapkan, jika ada warganet yang hendak dimintai keterangan, maka harus dilakukan secara terbuka.

"Penyelesaiannya bukan hanya di-DM, kemudian mencabut, minta maaf, selesai, bukan itu. Itu namanya penyelesaian sepihak."

"Harusnya kedua belah pihak, ada publikasi, ada keterbukaan," ungkapnya.

Baca juga: Mabes Polri Bantah Tangkap Penyindir Gibran: Ia Datang Sendiri

Baca juga: Disebut Tak Paham Soal Sepakbola, Begini Respons Gibran Rakabuming 

Bukan Tugas Virtual Police

Lebih lanjut, Roy Suryo menilai pengawasan terhadap komentar warganet di media sosial bukanlah tugas dari polisi virtual.

"Tugas ini memang bukan tugas virtual police, ini bukan tugas kepolisian, ini tugas Satgas Anti Hoax, atau Kominfo," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Ia menyebut apa yang dilakukan kepolisian bukan pada porsi yang tepat.

"Lebih baik (kepolisian) masuk pada porsi yang tepat, seperti penipuan pinjaman online, ada juga akun akun fiktif rekening bank di sejumlah bank, pengaduan ancaman di masyarakat yang memang riil, itu dulu saja yang dibenahi," ungkap Julius dalam program diskusi yang sama.

"Harusnya edukasi, pencerahan publik, bahwa komentar itu harus seperti apa, batasannya bagaimana, itu di tangan Kominfo," ungkap Julius.

Baca juga: Gibran Maafkan Mahasiswa yang Mengejeknya di Medsos: Saya Sering Di-Bully tapi Tak Pernah Lapor

Ungkapan AM yang Diduga Mengolok Gibran

Sebelumnya diketahui, seorang pria berinisial AM asal Slawi, Tegal, mendatangi Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).

Kedatangan AM sebagai lanjutan karena dirinya telah membuat tulisan di media sosial dengan nada hinaan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Dikutip dari TribunSolo.com, Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, menyatakan pemanggilan AM karena telah postingan informasi tidak benar atau hoaks di kolom komentar akun media sosial.

"Jadi dia membuat tulisan bernapaskan hoaks," ungkap Iswan.

Lantas, postingan seperti apakah yang diunggah oleh AM?

Unggahan itu ditulis AM di akun Instagram @garudarevolution.

AM mengomentari postingan yang mengutip perkataan Gibran yang menginginkan semifinal dan final Piala Menpora agar diadakan di Kota Solo. 

"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulis AM di kolom komentar postingan tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, AM pun mengakui perbuatannya.

Baca juga: Didampingi Gibran, Menaker Ida Buka Program Pelatihan Kerja di Solo

Baca juga: Ketika Gibran Dampingi Menaker Ida Fauziyah Resmikan Barista Jamu di BLK Surakarta

"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semifinal dan final Piala Menpora Solo."

"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.

Diketahui sebelumnya, AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta untuk menghapus postingannya.

Namun, AM tetap harus mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, AM juga diminta untuk membuat surat permintaan maaf kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta masyarakat.

Video permintaan maaf AM yang diunggah di akun Instagram @polrestasurakarta.

Baca juga: Potret Sikap Gibran Rakabuming saat Bertemu FX Rudy, Membungkuk saat Eks Wali Kota Solo Pulang

Baca juga: Momen Saat Gibran Rakabuming Beri Penghormatan kepada Mantan Wali Kota Solo Rudy

Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police untuk Edukasi dan Pengawasan Media Sosial

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi.

Tak hanya itu, virtual police juga bertugas untuk pengawasan terhadap pengguna media sosial.

Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya bekerja sendiri, virtual police Polresta Surakarta turut menggandeng para ahli dalam mengkonfirmasi unggahan para pengguna media sosial.

Di antaranya seperti ahli bahasa, ahli hukum, serta ahli ITE.

Jika terdapat unggahan yang dianggap melanggar UU ITE, virtual police akan memberi peringatan kepada pengunggah.

Peringatan tersebut diberikan lewat direct message (DM) dan memerintahkan pengunggah untuk menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ujar Kombes Pol Ade.

Terakhir, Ade berharap agar nantinya tidak ada pihak atau masyarakat yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian.

Serta yang terpenting adalah agar ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, beretika dan produktif.

Berita lain terkait Gibran Rakabuming Raka.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Faryyanida Putwiliani) (Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini