News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Berzina, Dua Remaja di Aceh Dieksekusi Cabuk 200 Kali, Menangis Kesakitan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbukti Berzina, Dua Remaja di Aceh Dieksekusi Cabuk 200 Kali, Menangis Kesakitan

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan remaja (19) dan MI (20) harus menerima hukuman cambuk sebanyak 200 kali.

Eksekusi dilakukan setelah keduanya terbukti bersalah melakukan hubungan intim di luar nikah (zina) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Sedangkan hukuman dilakukan di Kantor Kejari Pidie pada Senin (22/3/2021).

Eksekusi mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.

Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Baca juga: 45 Orang Rombongan Offroad Terjebak di Hutan Aceh, Ada 8 Pejabat Pemkab, Terhalang Medan Berat

Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.

Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.

Remaja RR pertama kali menjalani sabetan rotan.

Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.

Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sabetan ke-50 dan 80.

Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.

MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan.

Baca juga: Pria Viral Dirawat di RSJ Dipastikan Abrip Asep, Polisi yang Hilang saat Terjadi Tsunami Aceh

Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini