TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja berinisial RR (19) dan MI (20) mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Keduanya kedapatan melakukan hubungan perzinaan.
Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari Pidie, Senin (22/3/2021).
Proses cambuk tersebut mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.
Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, 2 Remaja di Pidie Dicambuk Masing-masing 100 Kali sampai Kesakitan
Baca juga: Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali
Baca juga: Digerebek Warga, Oknum ASN dan Wanita Bersuami di Aceh Hari Ini Jalani Hukuman Cambuk
Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.
Remaja RR pertama kali menjalani sabetan rotan.
Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.
Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sabetan ke-50 dan 80.
Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.
MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan.
Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80.