News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Remaja di Aceh Menangis Kesakitan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Terbukti Berzina

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua remaja berinisial RR (19) dan MI (20) mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja berinisial RR (19) dan MI (20) mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Keduanya kedapatan melakukan hubungan perzinaan.

Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari Pidie, Senin (22/3/2021).

Proses cambuk tersebut mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.

Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.

Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, 2 Remaja di Pidie Dicambuk Masing-masing 100 Kali sampai Kesakitan

Baca juga: Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali

Baca juga: Digerebek Warga, Oknum ASN dan Wanita Bersuami di Aceh Hari Ini Jalani Hukuman Cambuk

Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.

Remaja RR pertama kali menjalani sabetan rotan.

Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.

Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sabetan ke-50 dan 80.

Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.

MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan.

Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80.

Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh.

Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.

Meski proses sebat kedua remaja tersebut sempat dihentikan.

Tapi cambuk yang dijalani keduanya berhasil masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Kata Kajari Pidie

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2022) mengatakan, proses cambuk terhadap RR dan MI merupakan perkara zina.

Kejadiannya tanggal 15 Januari 2021 di salah satu doorsmeer di Kecamatan Pidie.

Menurutnya, kasus tersebut melibatkan tujuh laki-laki dan satu perempuan masih di bawah umur.

Dari tujuh laki-laki tersebut, tercatat dua orang telah dewasa.

Yakni, RR dan MI yang telah dicambuk masing-masing 100 kali.

Sedangkan yang di bawah umur telah diserahkan ke lembaga anak untuk dilakukan pembinaan di Banda Aceh.

" RR dan MI yang telah menjalani proses cambuk telah dibebaskan. Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas II B Sigli selama tiga bulan," pungkasnya.

Berita lain terkait eksekusi cambuk.

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini