TRIBUNNEWS.COM- Penyelundupan sabu-sabu dalam makanan terjadi di Lapas Klas-IIB Mojokerto.
Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam gorengan tahu isi.
Makanan itu lalu dibawa oleh seorang ibu yang hendak menjenguk anaknya yang mendekam di penjara.
Si ibu mendapat titipan gorengan tersebut dari seseorang.
Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengembangkan penyidikan terkait kasus penyelundupan sabu-sabu melalui makanan berupa gorengan tahu isi di dalam Lapas Klas-IIB Mojokerto.
Hasilnya, Polisi berhasil menangkap seorang pemuda bernama AV alias Pipin (23 tahun) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka AV diduga terlibat sebagai perantara dalam penyelundupan narkoba melalui makanan di dalam Lapas. Apalagi, diperkuat dia berkomunikasi melalui Handphone dengan saudara berinisial AL yang merupakan narapidana narkoba di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.
Narapidana AL merupakan teman dari narapidana RF (22) yang merupakan tahanan narkoba di Lapas Klas-IIB Mojokerto.
Fakta terbaru dari hasil penyidikan itu bahwasanya seorang ibu bernama IF warga warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo tersebut belum terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu di dalam tahanan.
Dia seakan diperdaya oleh anaknya sendiri berinisial RF (22) narapidana narkoba yang kini mendekam di Lapas Mojokerto. Pasalnya, ibu IA tidak mengetahui makanan berupa gorengan tahu isi yang dititipkan oleh teman anaknya sesama narapidana itu berisi sabu-sabu.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Baru Pakai Sabu-sabu Ditangkap Polisi, Catherine Wilson: Apes, Tapi Tuhan Menyelamatkanku di Awal
"Jadi status ibu IA sebagai saksi karena memang dia hanya dititipkan makanan berupa gorengan dari tersangka AV alias Pipin saat membesuk di dalam Lapas Mojokerto," ungkapnya Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi dalam keterangan Press Conference, Jumat (26/3/2021).
Deddy menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan adapun kronologi kasus penyeludupan sabu-sabu ini berawal ketika ibu IA mendapat telepon dari anaknya narapidana RF yang meminta untuk dijenguk di Lapas. Kemudian, di perjalanan dari Sidoarjo sudah membawa makanan nasi bungkus menjenguk anaknya menuju Lapas Mojokerto.
Sesampainya di sekitar Lapas tepatnya di Jalan Taman Siswa, dia bertemu dengan seorang perantara tersangka AV yang menitipkan makanan gorengan tahu isi tersebut. Setelah itu, ibu IA menuju Lapas dengan menenteng makanan yang dibungkus dua kresek plastik berwarna putih.
"Petugas Lapas curiga dengan makanan yang dibawa bersangkutan dan saat dibuka ditemukan sabu-sabu di dalam gorengan tahu isi," jelasnya.