Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah.
Berita lain terkait kasus pelecehan anak di bawah umur
(TribunJatimc.om/Ani Susanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul MIRIS Kesucian Bocah Wanita Terenggut di Kandang Ayam, Pak Kus Kebelet Tak Dilayani Istri: Lihat Rok
BERITA REKOMENDASI