News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Setelah 3 Tahun Buron

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangkap AS (23), terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (31/3/2021) malam.

TRIBUNNEWS.COM, TANALILI - AS (23), terduga pelaku kasus asusila diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Bripka Sadar Samsuri yang memimpin operasi penangkapan mengatakan, AS sudah tiga tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pelaku AS kami tangkap saat berada di rumah neneknya dan selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan interogasi," ujar Sadar, Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/59/III/2018/SPKT tanggal 26 Maret 2018.

Baca juga: Bruder Angelo Dituduh sebagai Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan, Polri Ungkap Kronologinya

"AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu," ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"AS telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Dia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Tahun Buron, Pelaku Asusila di Luwu Utara Akhirnya Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini