Berita sebelumnya, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus pasutri penyalahguna narkoba.
Diketahui, tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba di OKU Timur pada Senin (29/3/2021).
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.
Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika disimpan di celana dalam tersangka SI.
"Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI," kata Iptu Edi Arianto, Jumat (2/4/2021).
Dijelaskan Kassubag Humas, setelah dilakukan Interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada seseorang yang saat ini DPO.
"Narkoba itu mereka beli dengan harga Rp. 11,5 juta," jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Berita terkait kasus narkoba.
(Edo/TS)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul SO Sembunyikan Sabu di Celana Dalam Istri, Diciduk Aparat Polres OKU Timur: Rupanya Otak Begal