Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram. NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan.
Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan kepolisian tiba di lokasi.
“Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ tuturnya.
Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM.
Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan.
“Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel,’’ katanya.
Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga menyediakan layanan prostitusi. Melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.
”Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.
NM memasang tarif Rp 3,5 juta untuk anak buahnya sekali kencan. Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta.
Sementara anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan.
”Setelah anak buahnya tiba di hotel. Dia transfer Rp 1 juta dulu. Nanti setelah selesai main ditransfer Rp 900 ribu. Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasi ke anak buahnya yang melayani pemesan,’’ jelas Kadek.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Jual Putri Kandungnya, Ternyata si Anak yang Meminta, Frustasi 2 Kali Menjanda
NM memiliki tiga anak buah yang siap melayani pemesan. Tarif ketiganya juga sama Rp 3,5 juta.
”Semakin banyak atau semakin sering ada yang memesan. Semakin banyak juga dapatnya,’’ terang Kadek.