News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Habib Bahar bin Smith Aniaya Sopir yang Antar Istrinya Belanja, Korban Sempat Diseret

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Kini Habib Bahar kembali menjalani sidang kasus penganiayaan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini detik-detik penganiayaan Habib Bahar bin Smith pada sopir taksi online yang antar istrinya belanja.

Korban dipukuli oleh pelaku.

Tak hanya itu, korban juga sempat diseret.

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penganiyaan sopir taksi online.

Ssidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021).

Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur dan tersambung ke ruang sidang via teleconference. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Pantauan Tribun di layar monitor, Habib Bahar mengikuti persidangan dengan tenang.

Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Sikapi Ditolaknya Eksepsi Habib Rizieq: Kami Tidak Peduli dengan Hasilnya !

Baca juga: Politikus Gerindra Habiburokhman Minta Ruang Pemeriksaan di Setiap Polres Dilengkapi CCTV

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Protes Minta Sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung Tak Disiarkan

Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.

Sidang di skors tiga menit kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini