Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.
Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.
"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.
Berita terkait kasus Habib Bahar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smit Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar Istrinya Belanja
BERITA REKOMENDASI