News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Habib Bahar bin Smith Aniaya Sopir yang Antar Istrinya Belanja, Korban Sempat Diseret

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Kini Habib Bahar kembali menjalani sidang kasus penganiayaan.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.

Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.

Sorenya, mereka pulang.

Namun di perjalanan, jalanan macet.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Andriansyah dan Jigana istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 dan Bahar menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.

"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah.

Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO),"kata dia.

Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini