"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).
Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.
Berita terkait rudapaksa.
(Tribun Jabar/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kondisi Terkini Cewek 11 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri di Lumajang, Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang