TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri.
Pelaku menawarkan istrinya melalui postingan media sosial Facebook.
Bahkan, pelaku menonton saat sang istri sedang melayani pria hidung belang.
Akibat ulahnya, suami jual istri bernama Anang Harun Syah (42) itu ditangkap polisi saat terjadi layanan haram di sebuah hotel di Kediri.
Anang merupakan warga Mojoroto, Kabupaten Kediri tampak tertunduk lesu saat dibawa ke depan awak media di Mapolres Kediri.
Ternyata, menurut keterangan Anang kepada penyidik Polres Kediri, dia sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Bahkan, dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca juga: Kisah Sedih Wanita di Kediri yang Dipaksa Wujudkan Fantasi Suami, Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang
Baca juga: Cerita Janda Muda di Blitar Jual Sabu dengan Layanan Plus-plus, Bingung Hidupi Tiga Anaknya
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
"Tersangka A H (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.
Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.
"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Saat ditangkap pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.
Pertama pelaku inisial A H, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil m*****basi.
Baca juga: Dua Kali Menjanda, Perempuan Ini Minta Ibu Carikan Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 400 Ribu
Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.
"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya.
Berita terkait prostitusi online
(Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Jual Istri Sah di FB 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri', Pria Ini Ditangkap Polisi