"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.
Baca juga: Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya di atas lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.
As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.
Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.
"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kesepian Istri Tinggal di Kampung, Guru di Bandung ''Mangsa'' 6 Anak di Tempat Ibadah