Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pria berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diamankan pihak kepolisian.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan enam anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berpofesi sebagai guru informal.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.
"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.
Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan 3 Pemuda
Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.
"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku.
Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.
Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami.