“Akhirnya kami dipanggil. Kades bersama sepeda motornya kami bawa ke Mapolsek,” tutur Ipung.
Baca juga: Pria Ini Jadi Musuh Warga Desa, Selingkuh dengan Adik Ipar Sendiri, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Ada sekitar 100 orang yang mendatangi Mapolsek Pucanglaban, Kamis (15/4/2021) dini hari.
Mereka bermaksud mengawal kasus ini, dan memastikan Mdk serta Pty diproses secara hukum.
Ipung sempat memanggil empat orang perwakilan warga, dan memberi pengertian.
Warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Ipung memaparkan, dugaan perzinahan adalah delik aduan absolut.
Perkara ini bisa diproses jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini istri Kades maupun suami Pty melapor.
“Istri Kades sudah datang, malah membuat surat pernyataan bermaterai, tidak akan melaporkan suaminya,” ungkap Ipung.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan, Apa Penyebab Wulan Guritno Gugat Cerai Aldilla Dimitri?
Ipung pun langsung berkomunikasi dengan suami Pty di Malaysia.
Jawaban suami Pty, masih akan membicarakannya dengan keluarga.
Dengan demikian kasus ini tidak bisa diproses, karena belum ada pelapor.
Kasus akan dilanjutkan jika suami Pty melapor di kemudian hari.
Meski diakui Ipung, sangat sulit untuk membuktikan terjadi perzinakan antara Mdk dan Pty.
Sebab saat penggerebekan dilakukan, belum terjadi apa pun antara dua orang ini.