Sidang dimulai sekitar 10.30 WIB, Yulianto langsung duduk di kursi pesakitan.
Begitu duduk, jagal manusia asal Kragilan, Kartasura, itu langsung menunduk dan memejamkan mata.
Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berubah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto.
Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah.
5. Tidak Menangis
Baca juga: Remaja 18 Tahun Tega Bunuh dan Rampok Nenek Sendiri, Berikut Pengakuannya
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah: Kakak Cekik Adik Sepupunya hingga Tewas
Ia tak lagi menundukkan wajahnya. Namun pria yang didakwa membunuh Suhardi, Sudiyo, dan Kopda Santoso ini tak menangis.
"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding.
Yulianto pun langsung dikawal petugas ke luar ruang sidang menuju mobil tahanan.
Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya.
"Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.
Terpisah, salah satu anggota tim JPU, B Pasaribu SH, mengaku puas.