Sebab apa yang diputuskan oleh majelis hakim sama dengan apa yang ia tuntutkan saat sidang tuntutan, yakni hukuman mati.
"Kami akan menunggu seperti apa perkembangan tujuh hari ke depan. Yang jelas kami siap jika memang Yulianto mengajukan banding, itu kan haknya," ujar Pasaribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Tentang Yulianto, Dijuluki Jagal Kartasura karena Bunuh 7 Orang, Kini Tunggu Eksekusi Mati
BERITA REKOMENDASI