News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yulianto, Jagal Kartasura, Tinggal Menunggu Waktu Eksekusi, Tak Menangis saat Divonis Hukuman Mati

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan - Jagal Kartasura, Yulianto, tinggal menunggu waktu eksekusi. Ia tak menangis saat divonis hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM - Yulianto, jagal Kartasura yang telah membunuh tujuh orang ini tinggal menunggu waktu eksekusi.

Diketahui, Yulianto saat ini berstatus sebagai terpidana hukuman mati.

Berikut TribunSolo.com rangkum fakta-fakta soal Jagal Kartasura.

1. Korban 7 Orang Diantaranya Anggota Kopassus

Akhir perjalanan Yulianto, dukun alias tukang pijat yang membunuh 7 orang satu diantaranya anggota Kopassus, dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Buron sejak 2019, Menantu yang Curi Aset Mertua hingga Rp1 M Kini Ditangkap, Hidup Mewah di Yogya

Baca juga: Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan PNS, Terbongkar gara-gara Chat Mesra Keduanya Ketahuan

Warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu melakukan aksi sadisnya pada 2010 silam.

Adapun hukuman mati dijatuhkan pada sosok Yulianto setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK).

Dari pembunuhan berantai yang dilakukannya, ada seorang anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kopda Santoso.

2. Dihukum Mati

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera mempersiapkan eksekusi mati untuk Yulianto.

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertugas melakukan eksekusi," kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, kepada TribunSolo.com, Kamis (15/4/2021).

Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto diupload di laman MA pada Rabu, 14 April 2021, dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019, dengan keputusan menolak PK.

Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu 215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini