News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Main Perempuan Pakai Dana Covid-19, Kades di Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara, Minta Keringanan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual dugaan korupsi dana BLT Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/4/2021).

Terdakwa Askari, kepala desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel, secara gamblang mengaku selain menggunakan dana BLT untuk bermain judi dan main perempuan, rupanya uang tersebut juga ia gunakan untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil milik selingkuhannya yang ternyata istri orang.

"Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,"ujar Askari saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi terkait status selingkuhannya tersebut.

Sontak jawaban itu membuat pengunjung yang berada di ruang sidang langsung tertawa.

Tak cukup sampai disitu, terdakwa Askari juga merincikan kemana saja ia selewengkan aliran dana BLT yang diduga mencapai Rp.187,2 juta tersebut.

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp.70 juta untuk judi togel, Rp.50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp.20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya di hadapan hakim.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Terdakwa Tegaskan Tidak Ada Titipan Pak Menteri

Atas perbuatannya, JPU menuntut Askari dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut kepada Askari adalah perbuatannya yang menggunakan dana bantuan covid-19 untuk bermain judi, main perempuan dan membayar utang.

Selain pidana penjara, JPU juga
menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa yakni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.187,2 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU.

Berita terkait korupsi dana Covid-19

(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Main Perempuan Pakai Dana Covid, Kades Sukowarno Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara , Ini Reaksinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini