Korban Disekap Selama Satu Bulan
Praktik prostitusi yang dijalankan terduga pelaku dengan memanfaatkan korban PU sebagai objek, terjadi selama kurun waktu satu bulan.
Sekedar informasi, PU dan AT kenal selama kurang lebih sembilan bulan. Di rentang waktu itu, korban selama satu bulan disekap di kamar kos dipaksa jadi PSK.
Dari informasi yang didapat KPAD Kota Bekasi, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi dari Februari hingga Maret 2021.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ucap Novrian.
Selama satu bulan itu, korban mengaku mendapat perlakuan sadis. Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lelaki hidung belang.
Sebagai anak, korban diketahui mendapatkan paksaan dengan ancaman berupa tindakan kekerasan oleh terduga pelaku.
Fenomena ini lanjut Novrian, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.
"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.
"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.
Layani Lima Pria Sehari dengan Tarif Rp 400 ribu
Kendali praktik prostitusi dipegang pelaku AT, korban yang dijadikan objek tidak bisa mengelak ketika tamu lelaki hidung belang datang mencari pelepas birahi.
Saking tidak bisa mengelak, PU mengaku kepada KPAD bahwa, selama 'dijual' sebagai PSK dia bisa melayani empat sampai lima pria sehari.
"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu, korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.