Selama evakuasi berjalan, tidak ada perlawanan sama sekali dari masyarakat sekitar.
5. Warga di NTB Diperbolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten/Kota, Asalkan . . .
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan warga mudik lebaran di dalam daerah, pada peerapan aturan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Tidak ada larangan warga bersilaturrahmi atau saling mengunjungi selama Ramadhan.
Misalnya mereka yang lama merantau di Mataram bisa pulang kampung berlebaran di rumah orang tua di Lombok Timur.
berkumpul bersama keluarga saat lebaran.
Sehingga pemerintah mengizinkan warga pulang kampung selama masih di dalam wilayah Provinsi NTB.
Dengan syarat, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di samping itu, pemerintah juga masih mengizinkan angkutan logistik beroperasi melalui pelabuhan dan darat.
Berita populer lainnya hari ini
(Tribunnews)