Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Baca juga: Kisah Cinta PNS dan Honorer Kebersihan di Aceh Tamiang, Digerebek Hingga Jalani Hukuman Cambuk
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
“ABS terus mendorong korban ke diding kamar, Risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku," kata Fauzan.
“ABS kemudian memanggil tersangka BWY untuk membantunya memegangi saksi Risa,” lanjut Kasat Reskrim.
Dalam adegan reka ulang ini, terlihat ABS menganiaya neneknya dengan menindih dan menduduki perut serta mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
“Saksi menjawab tidak tahu, tersangka kemudian ke kamar menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu,” lanjut Fauzan.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 339, jo Pasal 365, jo Pasal 55, jo 56 KUHPidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Reka Ulang Cucu Bunuh Nenek, Korban Didorong dari Lantai 2, Ditindih dan Dicekik hingga Tewas