News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Di Persidangan, Bahar Bin Smith Ngaku Aniaya Sopir Taksi Karena Goda Istrinya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Kepala dan badannya sudah sebagian masuk namun dari badan ke kaki, masih di luar mobil.

Saksi Putu, sempat disemprot Habib Bahar karena mengatakan saat Bahar memukuli korban, sempat terdengar adanya teriakan membunuh.

Putu juga mengaku sempat untuk tidak ikut campur.

"Saat itu kan malam hari, saya dibangunkan istri karena dengar ada teriak minta tolong. Saya cek ke luar, ada mobil Pajero dan ada Habib Bahar dengan Ardiansyah. Saat itu Habib Bahar nunjuk saya untuk tidak ikut campur karena ini urusan rumah tangga," katanya.

Habib Bahar membenarkan saat diklarifikasi dirinya sempat menunjuk-nunjuk orang untuk tidak ikut campur karena ini berkaitan dengan rumah tangga Bahar.

"Iya betul, saya sempat minta orang untuk tidak ikut campur karena ini urusan rumah tangga," ucap dia.

Saksi Juan, saat kejadian menyampaikan bahwa penganiayaan itu berlatar belakang karena Ardiansyah hendak membahayakan istrinya.

Saat hari kejadian, siangnya Ardiansyah mengantar Jihana Rokaya ke Pasar Esemka di Jakarta.

Karena macet, Ardiansyah dan Jihana menyempatkan makan di RM Padang. Keduanya tiba di rumah sekira pukul 23.00.

"Saya bilang, Bib kalau ada yang seperti habib katakan, lebih baik lapor polisi," ucap Juan. Kesaksian Juan dibenarkan oleh Habib Bahar.

Sidang juga menghadirkan saksi Ahmad Fathoni. Dia menyewakan rumah di komplek itu ke Habib Bahar untuk ditempati istrinya, Jihana Rokaya.

"Disewakan Rp 22 juta. Perjanjiannya 1 tahun, tapi di perjalanan hanya disewakan sekitar 7-8 bulan karena Jihan (istri Habib Bahar) meninggal," ucap Fathoni.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online, Istrinya Digoda? Ini Kata Korban Penganiayaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini