"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia.
Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Rencananya Direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan," ujarnya.
Sementara itu tersangka SPM, mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses.
Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan.
"Saat ini sudah menjual 20 karton rapid tes antigen," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SPM Jual Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, 5 Bulan Untung Rp 2,8 Miliar: Kantor Pusat Jakarta