News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Dendam, Adik Bunuh Kakak Kandung, Korban Pernah Berbuat Asusila dengan Istri Pelaku

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang adik tega membunuh kakak kandungnya sendiri. Pembunuhan itu dipicu dendam karena korban pernah berbuat asusila dengan istri pelaku.

Kemudian tim gabungan langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.

"Alhamdulilah, berkat dukungan dan kerjasama dari semua pihak, hanya dalam waktu tiga jam," ujarnya.

Sebab adik bunuh kakak kandung di Muaraenim, tersangka Hermanto mengatakan karena dendam sebab korban sekitar dua tahun yang lalu pernah berbuat asusila dengan istri Hermanto.

Hal tersebut ia ketahui atas cerita istrinya ke mertuanya. Semenjak itu, hubungan suami istri tidak harmonis dan akhirnya pisah ranjang dan cerai.

"Memang kejadian tersebut sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak tahu, ketika melihat kakaknya langsung teringat masa lalu dan spontan menusuk kakaknya dengan pisau," kata ayah anak satu ini.

Sementara pisau tersebut, pengakuan pria yang bunuh kakak kandung ini, memang dibawanya untuk memperbaiki kabel busi motornya.

Ketika sedang memperbaiki motor terlintas kejadian tersebut. Atas perbuatannya ia menyesal dan siap mempertangungjawabkannya.

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi, membenarkan adanya tindak pidana tersebut.

Baca juga: PSK Tewas di Kos, Gelagat Tamu Terakhir Bikin Warga Curiga: Pria Tinggi Besar Pakai Jaket Kulit

Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai celana pendek warna Abu-abu motif kotak-kotak (milik korban), satu helai baju kaos dalam warna Putih (milik tersangka).

Selain itu, satu helai celana pendek warna Abu-abu (milik tersangka), satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang sekitar 30 cm dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Orange Hitam milik tersangka.

Untuk motif tersangka, lanjut AKP Widhi adalah dendam karena diduga sekitar dua tahun yang lalu, korban pernah berbuat asusila dengan istri korban.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Berita terkait kasus pembunuhan

(Sripoku.com/Ardani Zuhri)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sebab Ahmad Juprianto Warga Muaraenim Tewas di Tangan Adik Sendiri, Korban Selingkuhi Istri Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini