"Kami kenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Teringat Masa Lalu saat Istrinya Dilecehkan, Adik di Muaraenim Tega Tusuk Kakak Kandung hingga Tewas
Meninggalnya sang kakak kandung tersebut pertama kali diketahui saat rekannya bernama Salam hendak membangunkan korban di rumahnya, Sabtu pagi.
Salam memasuki rumah dan menuju tempat tidur, langsung menemukan korban meninggal dunia.
Padahal korban dipukul hingga jatuh di depan rumah di bawah pohon dan meninggalkan korban
Hal ini pun membuat polisi terus mendalami kejanggalan dari peristiwa ini.
Meski begitu, AKBP Saiful Mustofa enggan berspekulasi, mereka pun tengah mendalami masalah ini
"Nanti kami dalami lebih lanjut," tandas Kapolres Kolaka ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Adik Balok-Baloki Kakak Sendiri di Kolaka hingga Tewas, Gegara Benci Sering Kasari Ibu Kandung
(TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kolaka.